BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

05 April 2022 | C-ART-7184172986

Dinas Dikbud Prov. Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Kepegawaian & Launching SIMPESATDIK

 Akhir Maret lalu, tepatnya 28 – 31 Maret 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulteng (Dikbud Sulteng) melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg). Kegiatan berlangsung di Swiss Bell In Hotel Palu. Rakorpeg ini bersifat internal lingkup Dikbud Sulteng. Karenanya diikuti oleh peserta yang mengelola kepegawaian baik di Dinas Dikbud (termasuk bidang-bidang) maupun dari Cabang Dinas Dikbud. Rakorpeg dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dikbud Sulteng, Yudiawati Vidiana Windarrusliana, SKM, M.Kes.
    
    Rakorpeg digelar untuk memberi pengetahuan dan informasi tentang regulasi kepegawaian terkini dan hal-hal lainnya yang terkait kepegawaian. Olehnya, dalam rakorpeg itu narasumber yang menyampaikan materi berasal dari berbagai perangkat daerah dan organisasi. Yaitu Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Korpri Sulteng.
   

 Rakorpeg juga dirangkaikan dengan peresmian penggunaan Sistim Informasi Manajemen Pembinaan Satuan Pendidikan (Simpesatdik). Suatu aplikasi untuk memudahkan proses monitor dan evaluasi pejabat fungsional (Guru dan Pengawas) di satuan pendidikan (SMA/SMK/SLB).
    
    BKD dalam rakorpeg tersebut kebagian tugas menyampaikan panduan penyusunan SKP/Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 sesuai Permenpan No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistim Manajemen Kinerja PNS dan regulasi disiplin PNS sesuai PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Materi tersebut dibawakan oleh Tauhid Thalib dan Sandi Gustomo dari Bidang FPIK BKD Sulteng.
   

 Terkait SKP/Penilaian Kinerja PNS ini memang telah terbit regulasi baru. Yaitu Permenpan No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN. Permenpan baru ini memang mencabut Permenpan No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistim Manajemen Kinerja PNS. Namun permenpan baru ini mengatur bahwa untuk SKP/Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 tetap merujuk pada Permenpan No. 8 Tahun 2021. Adapun Permenpan No. 6 Tahun 2022 diberlakukan untuk SKP/Penilaian Kinerja ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2022. Demikian semoga bermanfaat. (TT).
   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
Sosialisasi Kanker Dan Tumor Oleh Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia

Dalam meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan penyakit kanker dan tumor di lingkungan kerja, Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia menyelenggarakan...

13 August 2026

Baca Artikel
Cover Image
DP Korpri Prov. Sulteng Gelar Acara Silaturahmi Pengurus Masa Bakti 2026-2031

Bertempat di auditorium Museum Sulawesi Tengah pada 12 Agustus 2026 berlangsung acara Silaturahmi Dewan Pengurus Korpri Prov. Sulteng Masa Bakti 2026-...

13 August 2026

Baca Artikel
Cover Image
Kaban BKD Sulteng Mempersiapan Acara Penerimaan Purna Praja Tahun 2026

Sehubungan dengan pelaksanaan acara penerimaan Purna Praja IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026 oleh Gubernur Sulteng pada Rabu, 12 Agustus 2026 - di ruang...

12 August 2026

Baca Artikel
Cover Image
Zoom Coaching Clinic Pelaksanaan Survei Kesiapan Sistem Merit Batch 1

Kaban BKD Bersama Jajaran Ikuti Coaching Clinic Kesiapan Sistem Merit Penerapan sistem merit di instansi pemerintah daerah sudah lebih diseriusi. M...

11 August 2026

Baca Artikel
Cover Image
Apel Pagi & Afirmasi Positif BKD Provinsi Sulteng

10 August 2026

Baca Artikel