Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan Surat Kepala Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
Nomor: 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal 7 Oktober 2024 Perihal Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Jumlah pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun
Anggaran 2024 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) berjumlah 9.629 orang dengan rincian sebagai berikut :
a. Pelamar mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar berjumlah 9.596 orang;
b. Pelamar tidak mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (memilih menggunakan nilai Seleksi Kompetensi
Dasar Tahun 2023) berjumlah 33 orang.
2. Pelamar yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT Seleksi Administrasi selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD);
3. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terlampir;
4. Peserta wajib hadir dan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
6. Ketentuan dan tata tertib bagi peserta saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS silahkan lihat pada file lengkap di bawah ini
Jika file diatas tidak tampil, maka silahkan klik tombol di bawah ini untuk melihat file tersebut :
Tampilkan