Pendampingan Teknis Penyusunan Elektronik Kinerja (Ekin) Dan Penguatan Pemahaman Kode Etik PNS Dan Pedoman Benturan Kepentingan Lingkup ASN Prov. Sulteng
Bertempat di Aula Kantor BKD Prov. Sulteng, kemarin, 30 Oktober 2025 dilaksanakan acara Pendampingan Teknis Penyusunan Elektronik Kinerja (Ekin) dan Penguatan Pemahaman Kode Etik PNS dan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lingkup ASN Prov. Sulteng.
Giat tersebut, dilaksanakan oleh Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKD Prov. Sulteng. Dalam acara yang diikuti ASN utusan dari seluruh OPD Prov. Sulteng, disampaikan materi penyusunan/pembuatan dokumen penilaian kinerja ASN dalam aplikasi E-Kin BKN, kode etik PNS dan pedoman penanganan benturan kepentingan bagi ASN Prov. Sulteng.
Dalam acara tersebut terungkap bahwa Kode Etik PNS Prov. Sulteng merujuk pada Pergub No. 50 Tahun 2015 dan untuk pedoman penanganan benturan kepentingan lingkup ASN Prov. Sulteng merujuk pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 800/223/BKD-G.ST/2025.
Semoga dengan adanya acara tersebut, ASN Prov. Sulteng memahami kode etik yang berlaku di kalangan ASN dan terhindar dari pelanggaran kode etik serta mengetahui proses dan konsekwensi atau resiko dari pelanggaran kode etik. Juga dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya benturan kepentingan saat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN. (TT)