Sosialisasi Pengelolaan Kinerja ASN Berbasis Elektronik (Aplikasi) Di Indonesia
Mengingat Tahun 2024 akan berakhir, dan disetiap akhir tahun semua ASN wajib mendapatkan penilaian kinerja dari atasannya atas SKP tahun berjalan (2024) sekaligus untuk membuat sasaran kerja pegawai (SKP) pada tahun berikutnya (2025) maka, BKD Prov. Sulteng melalui Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) menyelenggarakan acara sosialisasi pengelolaan kinerja ASN berbasis elektonik yang berlaku di Indonesia.
Acara sosialisasi yang juga dimaksudkan untuk mendapatkan model pengelolaan kinerja ASN berbasis elektronik yang tepat sesuai dengan kondisi geografis dan karakteristik ASN Provinsi Sulawesi Tengah ini berlangsung di Hotel Sutan Raja Palu pada Kamis, 12 Desember 2024. Kegiatan seharian penuh ini dibuka oleh Kepala BKD Prov. Sulteng yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan, Tauhid Thalib.
Peserta acara sosialisasi adalah para Sekretaris/KTU dan Kasubag Kepegawaian dan Umum pada OPD Prov. Sulteng. Sedangkan narasumber sebanyak 2 orang berasal dari BKN Pusat Jakarta (Direktorat Kinerja ASN), yang membawakan materi regulasi pengelolaan kinerja ASN dan pengelolaan kinerja ASN berbasis elektronik yang dikelola BKN.
Peserta acara sosialisasi adalah para Sekretaris/KTU dan Kasubag Kepegawaian dan Umum pada OPD Prov. Sulteng. Sedangkan narasumber sebanyak 2 orang berasal dari BKN Pusat Jakarta (Direktorat Kinerja ASN), yang membawakan materi regulasi pengelolaan kinerja ASN dan pengelolaan kinerja ASN berbasis elektronik yang dikelola BKN.
Atas rencana penerapan pengelolaan kinerja ASN berbasis elektronik dan mobile bagi ASN Prov. Sulteng disarankan :
1. Fokus dulu pada pemantauan kehadiran dan keaktifan ASN (absensi) belum pada pelaporan aktifitas;
2. Diterapkan secara bertahap, menyesuaikan dengan regulasi, kondisi geografis, jenis jabatan dan pekerjaan, dan kompensasi yang diterima ASN (ASN penerima TPP dan bekerja di kantor utama);
3. Bagi level JPT (koordinasi & kebijakan), diberi kelonggaran dalam hal tilok presensi yang lebih luas;
4. Perjalanan dinas ke dalam dan luar daerah cukup melakukan pelaporan jadwal perjalanan dan mengunggah surat tugas.
Semoga dengan acara ini, pengelola kepegawaian Prov. Sulteng mendapat informasi dan pengetahuan baru yang bisa diterapkan bagi peningkatan kompetensi dan kualitas kinerja ASN Prov. Sulteng. (TT)