BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

24 June 2022 | C-ART-9359264591

PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT PNS MENGGUNAKAN DOCUDIGITAL

 Pengelolaan kenaikan pangkat berbasis digital dokumen merupakan inovasi yang dicanangkan oleh Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar dengan memanfaatkan aplikasi EWAKO (Electronic Webservice Application of KPO and PPO) serta penggunaan tanda tangan digital (digital signature). Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Provinsi pertama yang proses kenaikan pangkatnya dilayani oleh BKN dengan menggunakan sistem Digital Dokumen melalui aplikasi Ewako (Electronic Webservice Application of KPO and PPO). Aplikasi Ewako sendiri telah dilaunching pada tahun yang lalu tepatnya yaitu pada tanggal 1 Juli 2020 bersamaan dengan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
    
    Aplikasi EWAKO adalah aplikasi yang diluncurkan sebagai pendamping SAPK. Dengan aplikasi Ewako maka usul berkas kenaikan pangkat sudah tidak lagi menggunakan kertas (lesspaper). Tapi semua berkas discan berformat PDF. Keberhasilan implementasi kenaikan pangkat PNS menggunakan aplikasi EWAKO pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilihat Pada hasil proses kenaikan pangkat tahun anggaran 2021 dimana pada periode April 2021dimana sebanyak 1072 berkas kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil lingkup Provinsi Sulawesi Tengah telah sukses melewati proses verifikasi dari pengelola Kenaikan Pangkat Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar (Kanreg IV BKN).
   

Jika file diatas tidak tampil, maka silahkan klik tombol di bawah ini untuk melihat file tersebut :

 Namun aplikasi EWAKO yang digunakan sejak kenaikan pangkat PNS periode April sampai dengan Oktober 2021 tidak lagi digunakan dalam pengelolaan kenaikan pangkat PNS. Hal tersebut dikarenakan aplikasi EWAKO adalah aplikasi keluaran Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, sehingga hanya digunakan oleh instansi yang berada dalam cakupan Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar. Atas dasar pandangan harus adanya keseragaman dalam konteks sistem pengelolaan kenaikan pangkat di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka aplikasi EWAKO tidak lagi digunakan dan diganti dengan penggunaan aplikasi DOCUDIGITAL (Documen Digital) yang dicanangkan oleh BKN Pusat yang penggunaannya di seluruh instansi dalam wilayah Republik Indonesia baik instansi pusat maupun daerah sejak periode kepangkatan pada Oktober 2020 hingga saat ini.
    
    DOCUDIGITAL BKN merupakan aplikasi pendukung Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN yang berfungsi sebagai media untuk mengunggah dokumen digital dalam proses pengusulan layanan kepegawaian, seperti Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabat Negara, sehingga proses pengiriman dokumen dilakukan lebih cepat dan efisien. Terdapat lima kelebihan dari Aplikasi DOCUDIGITAL BKN, diantaranya dokumen usulan terdigitalisasi sehingga mengurangi kemungkinan hilang atau terselip, DOCUDIGITAL BKN sudah terorganisir dengan SAPK BKN, Alur aplikasi yang sederhana, dan proses dari penyelesaian berkas dapat diakses dan dimonitoring secara up to date. Hingga kini BKN melakukan proses layanan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung unggah dan unduh dokumen elektronik melalui http://docudigital.bkn.go.id. Untuk layanan kenaikan pangkat. Penggunaan DOCUDIGITAL BKN dimulai 1 Oktober 2020, sementara untuk layanan Pensiun PNS, pejabat Negara, dan Janda/Duda, mulai usul masuk 1 Agustus 2020.
    
    Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang masuk ke dalam wilayah kerja Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar tentunya juga mlakukan pengelolaan kenaikan pangkat PNS dengan memanfaatkan aplikasi DOCUDIGITAL BKN. Adapun dalam prosesnya selanjutnya BKD Prov. Sulteng berkomitmen dalam program pengalihan berkas usul kenaikan pangkat PNS dari fisik menjadi dokumen digital yang dapat dilihat dalam usul kenaikan pangkat PNS dimana persyaratan tersurat BKD ke seluruh OPD mengenai syarat usul kenaikan pangkat yaitu berikut ini :
   

 Dengan tercapainya layanan mutasi kepegawaian secara elektronik diharapkan dapat semakin meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kenaikan pangkat PNS dan mutasi kepegawaian secara umum. (INKA).
   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
BKD Provinsi Sulawesi Tengah Bahas Persiapan Evaluasi Implementasi Manajemen Talenta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat internal bersama para kepala bidang, kepala UPT, pejabat fungsional, da...

12 May 2026

Baca Artikel
Cover Image
Kepala BKD Hadiri Rapat Evaluasi Implementasi Manajemen Talenta Di Ruang Kerja Sekretaris Daerah

Kepala BKD menghadiri rapat Evaluasi Implementasi Manajemen Talenta bersama Kepala bidang, Kepala UPT dan Pejabat Fungsional dan pelaksana pada Selasa...

12 May 2026

Baca Artikel
Cover Image
PELANTIKAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN FUNGSIONAL LINGKUP PROV. SULTENG TAHUN 2026

Senin, 11 Mei 2026, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, dan Sekdaprov Sulteng, Dr. Novalina, MM., melantik ...

11 May 2026

Baca Artikel
Cover Image
Coffee Morning Kepala BKD Bersama Pejabat Manajerial BKD Sulawesi Tengah

Dalam rangka penajaman prioritas aksi yang relevan dengan Program Berani Berintegritas Tahun 2027, sebagai bahan paparan pada kegiatan desk sesuai per...

08 May 2026

Baca Artikel
Cover Image
BKD Sulteng Berikan Penguatan Pemahaman Jabatan Fungsional Dan TPP Di RSUD Undata

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Sharing Session tentang Jabatan Fungsional dan Kebija...

08 May 2026

Baca Artikel