Sumpah Janji PNS Prov. Sulteng Tahun 2026
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si., mengambil sumpah/janji PNS lingkup Prov. Sulteng Tahun 2026. Kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Sulteng ini berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Lapangan Pogombo Kantor Gubernur Sulteng.
Kaban BKD Sulteng Dr. Hj. Sitti Asma Ul Husnasyah, SE., MM., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa acara Sumpah Janji PNS Tahun 2026 ini didasari aturan PP No. 11 Tahun 2017 Junto PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 39 ayat (1) bahwa "Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji." Selanjutnya pada Pasal 42 ayat (1) dinyatakan bahwa "Sumpah/janji diambil oleh PPK di lingkungannya masing-masing.
Acara sumpah janji PNS tersebut memang perlu dilaksanakan sebagaimana amanat regulasi. Dan per 1 Maret 2026 kemarin, CPNS Provinsi Sulawesi Tengah formasi Tahun 2024 telah diangkat menjadi PNS tapi belum melaksanakan sumpah janji. Mereka berasal dari formasi umum dan formasi sekolah kedinasan STTD Kementerian Perhubungan. Kemudian per 1 Oktober 2026 juga terdapat PNS baru dari formasi sekolah kedinasan Kementerian Dalam Negeri, IPDN.
Total peserta Sumpah/Janji PNS kali ini adalah sebanyak 441 pegawai. Dengan rincian formasi umum 431 pegawai, formasi IPDN 6 pegawai dan formasi STTD 4 pegawai.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng memotivasi para PNS baru tersebut untuk semakin bersemangat dalam bekerja, menunjukkan kinerja terbaik, serta tetap bersahaja sebagai aparatur. Di era sekarang, tidak bisa lagi bersikap penguasa, aparatur justru menjadi pelayan publik dan berupaya memposisikan diri sebagai teladan baik di tempat kerja maupun dilingkungannya masing-masing.