BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

06 September 2022 | C-ART-5745126013

MENGENAL KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN)

 Banyaknya masalah dan tantangan yang urung terselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi, membuat pemerintah dan DPR RI sepakat membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembentukan KASN termaktub dalam Undang-Undang Nomor Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, 19 Desember 2013. Dilansir dari WEBSITE RESMI KASN (kasn.go.id) dicertiakan panjang lebar mengenai sejarah dan profil KASN, Sebelum disahkan UU ASN, pembentukan KASN tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang. RUU-nya sendiri merupakan inisiatif DPR‒dalam hal ini Komisi II DPR RI‒ yang disampaikan kepada pemerintah sejak Juli 2011. Kemudian, pada Agustus 2011 Presiden saat itu menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri dalam Negeri untuk mewakili pembahasan RUU ASN. Barulah setelah disepakati dalam legislasi, UU ASN Nomor 5 disahkan pada 15 Januari 2014 oleh Presiden pada saat itu. Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan, KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN‒meliputi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN‒yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN beranggotakan tujuh orang komisioner, dua di antaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua. Masa kepengurusan komisioner KASN berlangsung selama lima tahun. Adapun ketua KASN pertama kali‒masa kepengurusan 2014‒2019‒adalah Sofian Effendi dengan wakil ketua Irham Dilmy. Sementara lima anggota komisioner lain, yakni I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Prijono Tjiptoherijanto, Tasdik Kinanto, dan Waluyo. Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. Pengawasan tersebut dimaksudkan supaya dapat membentuk ASN yang profesional dan berintegritas. Sementara itu, penerapan sistem merit berarti mengubah manajemen ASN menjadi berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem merit akan menilai individu secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. KASN juga memiliki tugas yang penting, yaitu menjaga netralitas pegawai ASN; mengawasi atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden. Dengan adanya tugas itu, maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsentrasi terhadap tugas dan fungsi mereka dalam melayani masyarakat. Selain tugas-tugas tersebut, KASN berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pengawasan dimulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KASN dibantu oleh Sekretariat. Sekretariat KASN dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN. Dalam Perpres tersebut disebutkan, Sekretariat KASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
    
    Sekretariat KASN menjalankan lima fungsi, yaitu Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja serta laporan kegiatan KASN, Pemberian dukungan administratif kepada KASN, Pemberian dukungan teknis operasional kepada KASN;
    Pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana Sekretariat KASN dan Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.
    
    KASN mempunyai misi yaitu Mendukung visi Presiden melalui terwujudnya ASN kelas dunia. Sementara misi KASN yaitu Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan yang kedua manajemen ASN Melaksanakan tata kelola KASN yang mandiri, profesional, dan akuntabel.
   

Jika file diatas tidak tampil, maka silahkan klik tombol di bawah ini untuk melihat file tersebut :


   

 KASN mempunyai tugas yaitu Menjaga netralitas Pegawai ASN, Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Sementara fungsi yaitu mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
Safari Ramadhan Ke-3 Malam Ke-12, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah Di Rarampadende, Kabupaten Sigi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Safari Ramadhan ke-3 pada malam ke-12 Ramadhan 1447 H, Minggu (1/3/2026), ber...

02 March 2026

Baca Artikel
Cover Image
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Safari Ramadhan Ke-2 Di Desa Lembasada, Donggala

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan ke-2 yang berlangsung di Masjid Darussalam, Desa Lembasa...

28 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
Berani Berintegritas - 85 Peserta Berebut 12 Jabatan Strategis, BKD Sulteng Tegaskan Seleksi JPT Transparan

Palu – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pelaksanaan penilaian potensi serta kompetensi manajerial dan sosial kultu...

27 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurulkhairat

Palu – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Safari R...

26 February 2026

Baca Artikel
Cover Image
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng Ikuti Safari Ramadhan Di Masjid Islamic Center Morowali Utara

Morowali Utara – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah turut ambil bagian dalam kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Sulaw...

26 February 2026

Baca Artikel