BKD Prov.Sulteng

Detail Artikel & Berita

Cover Image

Diposting Oleh: BKD Prov.Sulteng

11 April 2023 | C-ART-522789414

KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL

 Sebagaimana diketahui Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Sementara Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud. Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi. JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
    
    Dalam pembinaan jabatan fungsional sendiri pemerintah telah mengatur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Permenpan tersebut juga sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 1 diterangkan bahwa Pembinaan JF adalah upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF yang meliputi kewenangan pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional.
    
    Mengenai kedudukan dan tanggung jawab Pejabat Fungsional, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 2, dimana menerangkan bahwa :
    
    (1) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
    
    (2) Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    
    (3) Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
   

Preview Image

 Sedangkan untuk tugas Jabatan Fungsional tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 3, dimana menerangkan bahwa JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) JF dapat diberikan tugas lainnya, Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi dan Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   

 Demikian apabila menilik kedudukan, tanggung jawab serta tugas Jabatan Fungsional maka pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya.
   



Rekomendasi Berita / Artikel Lainnya

Cover Image
Kaban BKD Sulteng Mempersiapan Acara Penerimaan Purna Praja Tahun 2026

Sehubungan dengan pelaksanaan acara penerimaan Purna Praja IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026 oleh Gubernur Sulteng pada Rabu, 12 Agustus 2026 - di ruang...

12 August 2026

Baca Artikel
Cover Image
Zoom Coaching Clinic Pelaksanaan Survei Kesiapan Sistem Merit Batch 1

Kaban BKD Bersama Jajaran Ikuti Coaching Clinic Kesiapan Sistem Merit Penerapan sistem merit di instansi pemerintah daerah sudah lebih diseriusi. M...

11 August 2026

Baca Artikel
Cover Image
Apel Pagi & Afirmasi Positif BKD Provinsi Sulteng

10 August 2026

Baca Artikel
Cover Image
Kunjungan Wakil Ketua DPRD Kab. Toli-Toli Di Ruangan Kepala BKD Sulawesi Tengah

06 August 2026

Baca Artikel
Cover Image
Pelantikan Badan Musyawarah Adat Prov. Sulteng Masa Bakti 2026-2031

Menjunjung adat dan menjadikannya sebagai sumber daya pembangunan sosial kemasyarakatan ternyata menjadi salah satu jalur Gubernur Sulawesi Tengah, Dr...

06 August 2026

Baca Artikel