Dewan Pengurus Korpri Prov. Sulteng Dan Pengurus BAPOR Korpri Prov. Sulteng Masa Bakti 2026- 2031 Resmi Dikukuhkan
Setelah terpilih sejak 28 April lalu melalui Musyawarah Provinsi (Musprov) Ke-VI Korpri Prov Sulteng, Dewan Pengurus Korpri Prov. Sulteng untuk masa bakti 2026-2031 akhirnya dikukuhkan secara resmi pada Kamis, 22 Oktober 2026 oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional. Acara pengukuhan berlangsung di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng. Dewan Pengurus Korpri Prov. Sulteng saat ini diketuai oleh Drs. Abdul Raaf Malik, M.Si., (Karo Perekonomian Setdaprov Sulteng) didukung dengan total pengurus sebanyak 64 orang. Struktur Korpri Sulteng kali ini terdiri atas 4 jabatan ex officio, 5 ketua/wakil ketua, 5 sekertaris/wakil sekretaris, 2 bendahara dan 12 bidang masing-masing 4 personil.
Pada kesempatan tersebut, pengurus baru Badan Pembina Olahraga (BAPOR) Korpri Prov. Sulteng untuk masa bakti 2023-2028 juga ikut dikukuhkan. Kini, Bapor Korpri Sulteng dipimpin oleh Muchsin Husain Pakaya, SE,.M.Si., yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Prov. Sulteng. Total pengurus Bapor Korpri Sulteng sebanyak 26 orang yang terdistribusi dalam 5 jabatan ex officio, 4 ketua/wakil ketua, 4 sekretaris/wakil sekretaris, 1 bendahara dan 3 bidang masing-masing 4 orang.
Pengukuhan dilakukan oleh Dr. Drs. Karjono, SH., M.Hum., Ketua Departemen Perlindungan ASN Dewan Pengurus Korpri Nasional. Saat ini beliau juga menjabat Staf Khusus Bidang Isu Strategis Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Humham & IP). Turut hadir menyaksikan, Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, M.Kes.
Saat membacakan sambutan Gubernur Sulteng, Wakil Gubernur Sulteng menyampaikan 2 hal yang sangat relevan dengan situasi saat ini. “Korpri Sulteng harus menjadi rumah besar yang menyatukan seluruh ASN, agar jangan sampai perbedaan status, pangkat dan jabatan pegawai menjadi sekat yang mempengaruhi semangat pengabdian. walaupun pangkat dan jabatan berbeda, tetapi tanggung jawab melayani masyarakat tetap sama tanpa terkecuali. Dan kepada Korpri Pusat, beliau titip pesan untuk diperjuangkan terkait kebijakan batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen mulai Tahun 2027. Bahwa dengan kondisi fiskal setiap daerah yang berbeda-beda maka penerapan kebijakan tersebut masih menjadi kendala bagi sejumlah pemerintah daerah ditengah efisiensi. Walaupun beberapa waktu yang lalu, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk mengambil alih pembayaran gaji pppk daerah melalui APBN 2027 guna mengurangi beban pemerintah daerah. Kiranya dapat ditemukan solusi yang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, keberlanjutan pelayanan publik, dan kepastian bagi ASN daerah, sehingga hak dan kesejahteraan ASN daerah tidak sampai dikorbankan.
Kaban BKD Sulteng Dr. Hj. Sitti Asma Ul Husnasyah, SE., MM., M.Si., yang juga Wakil Pembina kedua organisasi tersebut, pada lain kesempatan, menekankan penting dan perlunya kolaborasi apik yang sudah terjalin baik antara BKD Sulteng sebagai unit kerja teknis manajemen ASN dengan Korpri sebagai wadah resmi berhimpunnya ASN terus ditingkatkan. “Berpijak dari momentum pengukuhan tersebut, kedepan tentu aktifitas kekorprian tentu akan semakin gencar dan dinamis. Dan pasti akan beririsan dengan tugas dan fungsi BKD, olehnya koordinasi antar dan inter organisasi sangat diperlukan sehingga program kerja yang telah disusun bisa terealisasi. Utamanya program yang mendukung terwujudnya Sulteng Nambaso.