Loading...

Pengajuan Keberatan

Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

PPID Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

1
📝

Ajukan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan tertulis kepada pengelola paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan.

2
📋

Registrasi & Verifikasi

Pengelola mencatat keberatan dalam register, memverifikasi data, lalu menyampaikan kepada bidang penyedia informasi untuk diproses.

3
🔎

Pemeriksaan Pengajuan

Pengelola menelaah alasan keberatan dan meninjau ulang informasi yang diminta.

4
📨

Tanggapan

Pengelola memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

5
⚖️

Sengketa Informasi

Jika pemohon tidak puas atas tanggapan pengelola, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

6

Selesai

Jika pemohon puas atas tanggapan atau revisi informasi yang diterima, maka proses pengajuan keberatan dinyatakan selesai.

Dasar hukum: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , Pasal 35 mengenai mekanisme Pengajuan Keberatan.

📑 Standar Operasional Prosedur (SOP)

Standar Operasional Prosedur Pengajuan Keberatan


📘

Dokumen SOP Pengajuan Keberatan

Format: PDF
⬇️ Download
📑

PDF tidak dapat ditampilkan pada perangkat ini.

📥 Buka / Download PDF
Terakhir diperbarui: September 2025

📊 Tracking Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Pantau status permohonan pengajuan keberatan Anda secara real-time

1

Diajukan

2

Registrasi & Verifikasi

3

Pemeriksaan

4

Tanggapan

5

Sengketa Informasi

6

Selesai

⬇️ Download Formulir Offline