PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi Publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Jl. Sam Ratulangi, No. 63 Kota Palu, 94111
bkd@sultengprov.go.id
(0451) 456 399
08:00 WITA - 16:00 WITA
08:00 WITA - 17:00 WITA