PPID Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Pemohon mengajukan keberatan tertulis kepada pengelola paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan.
Pengelola mencatat keberatan dalam register, memverifikasi data, lalu menyampaikan kepada bidang penyedia informasi untuk diproses.
Pengelola menelaah alasan keberatan dan meninjau ulang informasi yang diminta.
Pengelola memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Jika pemohon tidak puas atas tanggapan pengelola, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Jika pemohon puas atas tanggapan atau revisi informasi yang diterima, maka proses pengajuan keberatan dinyatakan selesai.
Standar Operasional Prosedur Pengajuan Keberatan
Pantau status permohonan pengajuan keberatan Anda secara real-time
Diajukan
Registrasi & Verifikasi
Pemeriksaan
Tanggapan
Sengketa Informasi
Selesai