Loading...

Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi Publik

PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

1 ± 10 hari kerja*

Ajukan Permohonan

Isi Formulir Permohonan Informasi melalui laman PPID atau datang ke meja layanan. Cantumkan identitas, rincian informasi, serta cara memperoleh salinan (lihat/softcopy/hardcopy).

Online/Offline Form Standar
2 Cek kelengkapan

Verifikasi & Registrasi

Petugas memverifikasi berkas/identitas, mencatat dalam register permohonan, dan menetapkan Pejabat Pengelola untuk menindaklanjuti.

Register Disposisi
3 ≤ 10 hari kerja*

Proses Penyediaan

Pengelola memproses informasi yang diajukan seperti ketersediaan informasi, bentuk salinan informasi serta cara mendapatkan informasi terkait. Estimasi dapat diperpanjang +7 hari kerja* bila diperlukan.

Notifikasi SLA
4 Selesai

Penyediaan Informasi

Informasi diberikan sesuai bentuk yang diminta (Mengambil Secara Langsung / Dikirim Melalui Email Pemohon) atau alasan penolakan sesuai ketentuan jika termasuk dikecualikan.

Soft/Hardcopy Berita Acara
*SLA mengacu pada ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / aturan turunannya: pemberitahuan ≤ 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja bila diperlukan.

📑 Standar Operasional Prosedur (SOP)

Standar Operasional Prosedur Permohonan Informasi Publik


📘

Dokumen SOP Permohonan Informasi Publik

Format: PDF
⬇️ Download
📑

PDF tidak dapat ditampilkan pada perangkat ini.

📥 Buka / Download PDF
Terakhir diperbarui: September 2025

📊 Tracking Permohonan Informasi Publik

Pantau status permohonan informasi Anda secara real-time

1

Permohonan Diajukan

2

Verifikasi & Registrasi

3

Diproses

4

Selesai

⬇️ Download Formulir Offline