PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Isi Formulir Permohonan Informasi melalui laman PPID atau datang ke meja layanan. Cantumkan identitas, rincian informasi, serta cara memperoleh salinan (lihat/softcopy/hardcopy).
Petugas memverifikasi berkas/identitas, mencatat dalam register permohonan, dan menetapkan Pejabat Pengelola untuk menindaklanjuti.
Pengelola memproses informasi yang diajukan seperti ketersediaan informasi, bentuk salinan informasi serta cara mendapatkan informasi terkait. Estimasi dapat diperpanjang +7 hari kerja* bila diperlukan.
Informasi diberikan sesuai bentuk yang diminta (Mengambil Secara Langsung / Dikirim Melalui Email Pemohon) atau alasan penolakan sesuai ketentuan jika termasuk dikecualikan.
Standar Operasional Prosedur Permohonan Informasi Publik
Pantau status permohonan informasi Anda secara real-time
Permohonan Diajukan
Verifikasi & Registrasi
Diproses
Selesai