KARYA TULIS OLEH : Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si. (FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI TENGAH)

Oleh :

Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si.

(P2UPD Madya Inspektorat Prov. Sulteng)

Bisa dipastikan bahwa tidak semua pencinta bola paham dengan seluk beluk persepakbolaan. Ada pencinta bola karena memang bisa bermain bola. Ada juga jadi pencinta bola karena memang hobby atau karena sekedar mengidolakan pemainnya.

Ada hal yang menarik  dari permainan bola ini, kualitas permainan tim sepak bola tidak selamanya ditentukan oleh dukungan dari pemain unggulan atau pemain bintang. Sepak bola adalah permainan (kerja) tim, bukan kerja individu.

Saya masih teringat  pada pertandingan perempatfinal Piala Dunia di Tahun 1986. Antara Tim Argentina berhadapan dengan Tim Inggris. Saat itu dipertontonkan aksi ciamik pemain bola  legendaris Argentina, Diego Maradona. Ia mencetak gol dua kali berturut-turut dengan selang waktu hanya lima menit. Gol pertama  dimenit ke 51  dengan menggunakan  tangannya, setelah mendapatkan oporan dari Jorge Valdano teman satu timnya di Argentina waktu itu.  Gol  yang kedua di menit 55 dengan cara solo run   yang dengan kepiawaiannya melewati  lima pemain Inggris sekaligus.  Tentunya setelah mendapat operan dari teman satu tim lainnya. Ini akhirnya  membuat pemain Inggris tidak bisa berkutik dan menderita kalah.  

Itulah yang menjadi alasan kenapa Diego Maradona  dikenal  sebagai bintang bola sepanjang masa. Saat itu Maradona berhasil membawa Tim Argentina melaju ke babak final dan bahkan menjadi juara dunia  setelah mengalahkan Tim  Jerman.

Selain kemampuan personal dari sebuah tim, hal lain yang turut menentukan adalah bagaimana tim tersebut mampu bekerja sama, membangun tim yang solid   dengan anggota  sebelas orang atau sering disebut  kesebelasan. Kerjasama tim yang baik, dipastikan akan  mampu menghasilkan permainan yang baik dan bisa memenangkan pertandingan.

Kalau diibaratkan Pemda adalah sebuah tim sepak bola,  yang anggota timnya adalah seluruh  Perangkat Daerah maka Kepala Daerah sebagai Manajer tim. Inspektorat  sesuai tugas dan fungsinya bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan secara internal, maka dia akan menempati posisi ‘kapten’ dari kesebelasan itu. Kenapa demikian ? Sesuai  tugasnya,  baik Inspektorat Daerah Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota, akan melaksanakan perannya selaku mata dan telinga Kepala Daerah  dalam  melakukan  pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 tentang  Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota. Pasal 3 beleid itu menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota  mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam  membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan  Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan  Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan  untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk pembinaan yang dimaksud sesuai PP. Nomor 12 Tahun 2017 adalah  fasilitasi yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud  dapat  dilakukan mulai  pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan  pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah.

Nampak jelas bahwa tugas Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)  adalah sebagai perpanjangan tangan dari seorang Kepala Daerah, selaku manajer dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan dari perangkat daerah.

Kinerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan  urusan  pemerintahan, senantiasa selalu mendapatkan pengawalan dari pengawas internal (Inspektorat). Layaknya seorang kapten  kesebelasan  tim sepak bola, yang  selalu mengawal dan memimpin timnya di lapangan, memberi  motivasi, dan sekali-sekali memberi instruksi sebagai perpanjangan lidah sang pelatih.

Poin yang ingin disampaikan adalah bagaimana Pemerintah Daerah sebagai Tim dapat terbangun kerjasama  yang  baik, antar sesama anggota  tim Perangkat Daerah. Saat yang sama, juga terbangun interaksi dan komunikasi yang baik dengan Inspektorat selaku pengawas internal Pemerintah Daerah. Dengan situasi begitu, apa yang menjadi harapan dan keinginan Kepala Daerah selaku manajer bisa terwujud. Baik siklus tahunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun lima tahunan dalam capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD).

Uraian diatas menunjukkan bahwa aparat pengawas internal tidak lagi sebagai wasit yang tugasnya di lapangan meniup sempritan dan  mungkin harus mengeluarkan katu kuning atau kartu merah,  apabila  terjadi pelanggaran. Atau berkesan menunggu dengan hanya memonitor permainan dan nanti ada kejadian baru bertindak.

Tanggungjawab aparat pengawas Internal saat ini adalah selaku kapten. Memaksimalkan kerja tim  agar setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan dan pelaporan serta evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan derah dipastikan dapat tereksekusi dan terlaksana dengan baik sesuai rencana yang ada. Dengan  begitu  Tim Pemerintah Daerah akan menghasilkan permainan (kinerja) yang efektif, efisien dan akuntabel memenangkan permainan mewujudkan visi dan misi yang diusung oleh kepala daerah.