KARYA TULIS OLEH : Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si. (FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI TENGAH)
Oleh :
Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si.
(P2UPD Madya Inspektorat Prov. Sulteng)
Bisa dipastikan bahwa tidak semua pencinta bola paham dengan seluk beluk persepakbolaan. Ada pencinta bola karena memang bisa bermain bola. Ada juga jadi pencinta bola karena memang hobby atau karena sekedar mengidolakan pemainnya.
Ada hal yang menarik dari permainan bola ini, kualitas permainan tim sepak bola tidak selamanya ditentukan oleh dukungan dari pemain unggulan atau pemain bintang. Sepak bola adalah permainan (kerja) tim, bukan kerja individu.
Saya masih teringat pada pertandingan perempatfinal Piala Dunia di Tahun 1986. Antara Tim Argentina berhadapan dengan Tim Inggris. Saat itu dipertontonkan aksi ciamik pemain bola legendaris Argentina, Diego Maradona. Ia mencetak gol dua kali berturut-turut dengan selang waktu hanya lima menit. Gol pertama dimenit ke 51 dengan menggunakan tangannya, setelah mendapatkan oporan dari Jorge Valdano teman satu timnya di Argentina waktu itu. Gol yang kedua di menit 55 dengan cara solo run yang dengan kepiawaiannya melewati lima pemain Inggris sekaligus. Tentunya setelah mendapat operan dari teman satu tim lainnya. Ini akhirnya membuat pemain Inggris tidak bisa berkutik dan menderita kalah.
Itulah yang menjadi alasan kenapa Diego Maradona dikenal sebagai bintang bola sepanjang masa. Saat itu Maradona berhasil membawa Tim Argentina melaju ke babak final dan bahkan menjadi juara dunia setelah mengalahkan Tim Jerman.
Selain kemampuan personal dari sebuah tim, hal lain yang turut menentukan adalah bagaimana tim tersebut mampu bekerja sama, membangun tim yang solid dengan anggota sebelas orang atau sering disebut kesebelasan. Kerjasama tim yang baik, dipastikan akan mampu menghasilkan permainan yang baik dan bisa memenangkan pertandingan.
Kalau diibaratkan Pemda adalah sebuah tim sepak bola, yang anggota timnya adalah seluruh Perangkat Daerah maka Kepala Daerah sebagai Manajer tim. Inspektorat sesuai tugas dan fungsinya bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan secara internal, maka dia akan menempati posisi ‘kapten’ dari kesebelasan itu. Kenapa demikian ? Sesuai tugasnya, baik Inspektorat Daerah Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota, akan melaksanakan perannya selaku mata dan telinga Kepala Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota. Pasal 3 beleid itu menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk pembinaan yang dimaksud sesuai PP. Nomor 12 Tahun 2017 adalah fasilitasi yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan mulai pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Nampak jelas bahwa tugas Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah sebagai perpanjangan tangan dari seorang Kepala Daerah, selaku manajer dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan dari perangkat daerah.
Kinerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, senantiasa selalu mendapatkan pengawalan dari pengawas internal (Inspektorat). Layaknya seorang kapten kesebelasan tim sepak bola, yang selalu mengawal dan memimpin timnya di lapangan, memberi motivasi, dan sekali-sekali memberi instruksi sebagai perpanjangan lidah sang pelatih.
Poin yang ingin disampaikan adalah bagaimana Pemerintah Daerah sebagai Tim dapat terbangun kerjasama yang baik, antar sesama anggota tim Perangkat Daerah. Saat yang sama, juga terbangun interaksi dan komunikasi yang baik dengan Inspektorat selaku pengawas internal Pemerintah Daerah. Dengan situasi begitu, apa yang menjadi harapan dan keinginan Kepala Daerah selaku manajer bisa terwujud. Baik siklus tahunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun lima tahunan dalam capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Uraian diatas menunjukkan bahwa aparat pengawas internal tidak lagi sebagai wasit yang tugasnya di lapangan meniup sempritan dan mungkin harus mengeluarkan katu kuning atau kartu merah, apabila terjadi pelanggaran. Atau berkesan menunggu dengan hanya memonitor permainan dan nanti ada kejadian baru bertindak.
Tanggungjawab aparat pengawas Internal saat ini adalah selaku kapten. Memaksimalkan kerja tim agar setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan dan pelaporan serta evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan derah dipastikan dapat tereksekusi dan terlaksana dengan baik sesuai rencana yang ada. Dengan begitu Tim Pemerintah Daerah akan menghasilkan permainan (kinerja) yang efektif, efisien dan akuntabel memenangkan permainan mewujudkan visi dan misi yang diusung oleh kepala daerah.