APLIKASI SRIKANDI DALAM MEWUJUDKAN KEARSIPAN BERBASIS ELEKTRONIK

Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).

Pada 29-30 September 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Hotel Palu Golden. Bimtek ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari admin SRIKANDI Pemerintah Daerah yaitu dari Kominfo Sulteng, admin setiap OPD, pencatat surat setiap OPD, Unit Kearsipan I (UK I) yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Tengah, dan Unit Kearsipan II (UK II) yaitu arsiparis dari setiap OPD.

Kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dalam upaya meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas, untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan professional. Kegiatan ini dibukan secara langsung oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Drs. Imam Gunarto, M. Hum, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem informasi kearsipan dinamis secara terintegrasi memegang peranan sangat penting dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah. Selain itu terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip. Admin OPD berperan untuk manajemen unit kerja, jabatan, dan informasi pengguna SRIKANDI dalam OPD itu sendiri. Pencatat surat berperan untuk mengelola penomoran surat otomatis, daftar penandatangan, daftar verifikator, dan daftar tujuan, dan lain sebagainya.

Penerapan aplikasi SRIKANDI dalam setiap lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.

Dalam percepatan SRIKANDI dan arsip dinamis terdapat 4 instrumen yang perlu diperhatikan yaitu jadwal retensi arsip, tata naskah dinas sesuai Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, klasifikasi arsip, dan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.

Terakhir, keberhasilan penerapan aplikasi SRIKANDI ini tentu terletak pada peran, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah yang berkaitan sehingga tertib arsip, tranformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud.

Salam Arsip. (WS)